Begini Alasan PPATK di DPR Terkait Pemblokiran Rekening FPI

- Rabu, 24 Maret 2021 | 18:06 WIB
Komisi III DPR RI. (Dok. Sekjen DPR).
Komisi III DPR RI. (Dok. Sekjen DPR).

Ketua PPATK Dian Ediana Rae angkat bicara mengenai pertanyaan anggota Komisi III DPR terkait pemblokiran 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.

Menurutnya berdasarkan tugas dari PPATK untuk memblokir rekening guna mengetahui apakah ada dana pendanaan terorisme ataupun tindak pidana kejahatan lain.

“Karena biasanya sebetulnya memblokir rekening apakah rekening karena terkait dengan pendanaan terorisme ataupun terkait dengan tindak pidana kejahatan lain itu sudah biasa,” ujar Dian dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (24/3/2021).

Ia melanjutkan bahwa hasil penelusuran tersebut sudah disampaikan kepada pihak Kepolisian seluruhnya. Kini proses penelusuran pun sudah berpindah dari PPATK.

“Jadi dari proses informasi intelijen keuangan kepada aparat penegak hukum. Jadi memang semenjak itu kami tidak lagi memberikan informasi apapun bahkan permintaan itu sangat banyak mengenai status rekening seperti apa,” tuturnya.

BACA JUGA: Terungkap! Peran Teroris Ditangkap di Tangerang: Pencari Dana Kelompok JI

Lebih jauh, sepengetahuannya Kepolisian masih berjalan dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Sehingga menurutnya keputusan selanjutnya sudah berada di Kepolisian apakah ada unsur mengandung pidana ataupun tidak.

“Selanjutnya tentu saja nanti keputusannya kepolisian yang akan menetapkan apakah di  semua laporan tersebut mengandung unsur-unsur pidana atau tidak mengandung unsur pidana,” tandasnya.

“Itu yang mungkin mudah-mudahan menjawab keseluruhan mengenai masalah FPI, memang kalau kami perhatikan mungkin karena FPI-nya sendiri memang high profile,” tambahnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X