Kasus Penganiayaan WNI di Kapal Tiongkok, Polri Tetapkan 3 Tersangka

- Senin, 20 Juli 2020 | 20:11 WIB
Ilustrasi diborgol. (freepik)
Ilustrasi diborgol. (freepik)

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan WNI ABK hingga tewas di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Para tersangka dalam kasus itu ternyata petinggi dari sebuah perusahaan.

"Satgas Ditpidum Bareskrim Polri telah memback up Polda Kepri melakukan penangkapan tersangka terkait perkara penemuan jenazah di freezer Kapal Lu Huang Yuan 118 dan TPPO.  Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Ketiga tersangka itu antara lain HA, TA dan TS. Mereka ternyata orang-orang penting di sebuah perusahaan.

"Yang pertama HA Direktut Utama PT Hinggar Marine Internasional, dilakukan penangkapan di Jalan Pala Barat 8, Kelurahan Mejasem Barat, Keramat, Tegal," papar Awi.

Tersangka berikutnya yakni TA yang merupakan Komisaris PT Mandiri Jaya Makmur. Selanjutnya yakni TS yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mandiri Jaya Makmur.

"Sampai dengan saat ini, tiga tersangka dibawa ke Polres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Kepri," kata Awi.

Seperti diketahui, kapal asing dengan bendera Tiongkok diduga membawa jasad WNI ABK di dalam kapal itu. Ada dugaan WNI itu dianiaya hingga tewas.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X