Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan apembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada SDN 05 Jagakarsa, Jakarta karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan protokol kesehatan.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana. Ia memastikan, jajarannya telah menyelidiki pihak SDN 05 Jagakarsa setelah adanya pelanggaran aturan, yakni tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Dalam hal ini tidak memakai masker dengan benar, selama proses pembelajaran berlangsung. Atas pelanggaran tersebut, Nahdiana menegaskan, kegiatan PTM Terbatas di SDN 05 Jagakarsa harus dihentikan.
"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," ucap Nahdiana dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga: Nyesal Jadi Bupati Karena Gaji Kecil, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono: Ya Harus Korupsi!
Ia menyebutkan, hal itu menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan dalam mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan. Terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya," tambahnya.
Pada masa penghentian sementara, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM Terbatas.
"Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," pungkas Nahdiana.