Analis Politik Asing: RKUHP Hambat Pelaksanaan Demokrasi Indonesia

- Jumat, 27 September 2019 | 11:21 WIB
photo/Youtube/CGTN America
photo/Youtube/CGTN America

Analis senior bidang politik dari Harvard University dan Rand Corporation, Prof. Jonah Blank menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menghambat pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, dari pandangan seorang peneliti, apabila RKUHP disahkan menjadi Undang-Undang maka akan berbahaya bagi banyak rakyat Indonesia.

"Karena RUU itu mengatur banyak aspek privat/personal dari warga negara," kata Blank dalam Jakarta Geopolitics Forum di Jakarta, Kamis (26/9).

Dia menjelaskan aturan hukum merupakan kontrak politik yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara negara dan rakyatnya. Tujuan dari dibentuknya aturan adalah untuk melindungi hak dasar warga negara seperti hak hidup, hak menyampaikan pendapat, hak berserikat.

-
photo/Youtube/CGTN America

Hal itu semua, lanjut Blank, merupakan cerminan nilai demokrasi yang telah dianut Indonesia selama lebih dari 20 tahun. Meski demikian, dia mengatakan bahwa masa depan demokrasi di Indonesia hanya dapat ditentukan oleh rakyatnya sendiri.

"Jika saya warga negara Indonesia, saya akan menolak RKUHP. Namun, saya di sini hanya seorang tamu," tambahnya.

Sampai hari ini, RKUHP merupakan satu dari tujuh RUU yang digagas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan menuai penolakan dari banyak pihak, khususnya mahasiswa, jurnalis, buruh, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), dan elemen masyarakat lainnya.

Banyak pihak menggelar protes terhadap beberapa isi pasal RKUHP yang dinilai melanggar hak sipil dan hak dasar warga negara, serta tidak memihak kepada rakyat.

Aturan yang dianggap bermasalah, di antaranya pasal mengenai gelandangan, zina dan kohabitasi; pasal mengenai penghinaan terhadap institusi pengadilan, bendera negara, presiden, kekuasaan umum dan lembaga negara; pasal mengenai makar; pasal mengenai aborsi; dan aturan yang meringankan hukuman koruptor jadi dua tahun.

-
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Selain RKUHP, rancangan aturan lain yang menuai protes, antara lain RUU Ketenagakerjaan, RUU Mineral dan Batu Bara, RUU Pertanahan, dan RUU Keamanan Siber.

Kendati demikian, Presiden Joko Widodo telah meminta DPR untuk menunda penetapan RKUHP. Keputusan Jokowi ini didasari polemik RKUHP di masyarakat. Dia mengaku sudah mendengar sejumlah masukan agar RKUHP ini disempurnakan lagi.

"Saya berkesimpulan masih ada materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).

Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap ini ke DPR. 

"Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," tuturnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X