Presiden Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Keputusan Jokowi ini didasari polemik RKUHP di masyarakat. Dia mengaku sudah mendengar sejumlah masukan agar RKUHP ini disempurnakan lagi.
"Saya berkesimpulan masih ada materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).
Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap ini ke DPR.
"Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Yasonna sudah menemui kata sepakat dengan DPR untuk mengesahkan RKUHP pada rapat paripurna 24 atau 25 September 2019.
Keputusan itu mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk mahasiswa yang turun demo di depan DPR, Kamis (19/9) kemarin. Mereka menilai ada pasal di RKUHP yang bermasalah dan berpotensi merugikan rakyat.