Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara

- Rabu, 28 Juni 2023 | 09:12 WIB
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, dituntut 9 tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan TPPU. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, dituntut 9 tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan TPPU. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016—2019, Angin Prayitno Aji, dituntut 9 tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan pencucian uang. Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp29,505 miliar  

"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/6/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun serta denda senilai Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," sambungnya.

Menurut JPU, Angin terbukti melakukan penerimaan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No. 8/2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Sita 20 Tanah dan Bangunan Milik Rafael Alun Trisambodo

Angin Prayitno juga dituntut jaksa KPK untuk membayar uang pengganti sejumlah uang kejahatan yang dinikmatinya.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp29.505.167.100,00," kata JPU.

Meski demikian, jaksa memberi keringanan jika Angin tidak bisa membayar nominal uang pengganti tersebut. Jika dalam kurun waktu satu bulan setelah pengadilan memutus perkaranya Angin tak bisa membayar, pengadilan dapat menyita harta bendanya untuk digunakan sebagai uang pengganti. Jika nilainya tidak cukup, Angin dapat menggantinya dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

Menurut jaksa, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Angin Prayitno.

Baca Juga: KPK Klarifikasi LHKPN Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy dan Pegawai Pajak Dodik Samsu

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan," ungkap jaksa.

Hal meringankan, kata dia, adalah Angin Prayitno bersikap sopan di persidangan.

Atas tuntutan tersebut, Angin Prayitno pun menyatakan protes.

"Zalim!" kata Angin setelah mendengarkan tuntutan.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X