LIPI Sebut Jangan Sampai Skema Upah per Jam Rugikan Pekerja

- Sabtu, 28 Desember 2019 | 12:33 WIB
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Nawawi selaku Peneliti dari Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan, wacana perubahan sistem upah kerja menjadi per jam perlu perhitungan komprehensif, agar tidak merugikan pekerja.

"Kalau nanti dibuat per jam untuk mereka yang kerja di bawah 35 jam kerja per pekan artinya harus ada hitungan jangan sampai merugikan pekerja," kata Nawawi.

Melansir dari ANTARA, Nawawi mengungkapkan, skema itu mungkin akan menyasar pekerja "setengah menganggur" bukan pekerja penuh waktu.

-
aktivitas pekerja/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Detilnya belum kelihatan tapi prinsipnya dari Menteri Ketenagakerjaan yang baru bilang bahwa upah kerja per jam menyasar mereka yang bekerja di bawah 35 jam per pekan, jadi artinya memang orang-orang yang statusnya masih 'setengah menganggur' jadi memang ini khusus bagi mereka yang bukan 'full time workers'," ujarnya.

Menurutnya, jika upah kerja per jam diberlakukan untuk pekerja yang bekerja 40 jam per pekan atau penuh waktu, akan merugikan. Karena upah yang diterima sangat rigid (kaku) sekali berdasarkan jumlah jam kerja.

Namun, menurutnya, skema ini juga akan menguntungkan pengusaha karena ada kepastian besaran bayaran untuk pekerja "paruh waktu".

Sebelumnya, pemerintah Indonesia tengah mengkaji sistem pengupahan yang berbasis produktivitas, salah satunya mengubah sistem upah menjadi per jam.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X