RUU Omnibus Law Akan Akomodir Upah Bagi Korban PHK 

- Sabtu, 28 Desember 2019 | 09:45 WIB
Pencari kerja mendatangi job fair yang diselenggarakan di Palembang Trade Center Palembang,Sumsel, Rabu (18/12/2019). (ANTARA FOTO/Feny Selly/pd).
Pencari kerja mendatangi job fair yang diselenggarakan di Palembang Trade Center Palembang,Sumsel, Rabu (18/12/2019). (ANTARA FOTO/Feny Selly/pd).

Pemerintah terus mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam aturan nanti, selain mengakomodir perubahan dalam sistem upah pekerja atau buruh per jam, juga akan siapkan skema baru untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan skema unemployment benefit yaitu fasilitas untuk pekerja yang terkena pemutusan kerja ataupun keluar dari job market.

Paling tidak ada dua employment yang tengah dikaji, dalam bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan dan beberapa sudah dimasukkan di dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan Jamsostek akan melakukan cash benefit, seperti pemberian upah selama 6 bulan setelah phk, pelatihan, dan kemudian ada job placement atau penempatan lapangan kerja kembali.

Namun, Menko Perekonomian mengingatkan, hal itu hanya bisa dilakukan apabila Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) ini direvisi. 

"Jadi ada fasilitas baru untuk ketenagakerjaan,” ujarnya.

Saat ini, BPJS Tenagakerjaan memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Dana Jaminan Hari Tua yang berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembanganya, biasanya dicairkan oleh para pekerja ketika mengalami PHK.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X