Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan semua tindakan ataupun kewenangan kepada petugas keamanan jika terdapat warga yang melakukan salat tarawih di masjid selama bulan ramadan.
"Hal tersebut merupakan kewenangan petugas keamanan," ucap Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat kepada Indozone, Jumat (24/4/2020).
Menurut Hendra, pihaknya telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Dewan Masjid Indonesia di DKI Jakarta mengenai aturan tersebut.
Aturan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan virus corona (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
"Mengimbau atau meminta kepada seluruh masyarakat dan seluruh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jakarta untuk menaati peraturan yang berlaku terkait dengan situasi dan kondisi saat ini," terangnya.
"Terutama saat pemberlakuan PSBB sekarang. Semoga hal ini bisa ditaati dengan baik," tutup Hendra.