PKS Tak Masalah Jika Ambang Batas Parlemen Jadi 5% di Draf RUU Pemilu

- Jumat, 29 Januari 2021 | 16:14 WIB
Logo PKS. (Instagram/@pk_sejahtera).
Logo PKS. (Instagram/@pk_sejahtera).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mempermasalahkan apabila ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen.

Hal tersebut dikatakan Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi menanggapi draf RUU Pemilu yang mengatur parliamentary threshold menjadi 5 persen.

“PKS tidak bermasalah terkait rencana penerapan PT 5 persen secara nasional,” kata Nabil kepada Indozone, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Ironi Polisi Tembak Mati Pelaku Judi yang Didor di Kepala, Polsek Sungai Pagu Diamuk Massa

Sekedar informasi, dalam draf RUU Pemilu, tertuang di pasal 217 berisikan aturan ambang batas parlemen mencapai 5 persen dari jumlah suara sah secara nasional yang didapatkan partai politik dari Pemilu Legislatif.

Nabil melanjutkan, hanya saja PKS tak sepakat dengan rencana penerapan parliamentary threshold di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota. 

Ini sebagaimana tertuang di draf RUU Pemilu pasal 238 dan 251.

“Namun PKS tidak sepakat dengan rencana penerapan PT bagi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelas Nabil.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X