Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI

- Kamis, 7 November 2019 | 10:00 WIB
Inspektur upacara, Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Komandan Upacara Kolonel (Mar) Y. Rudy Sulistyanto (kiri) melakukan inspeksi jajaran pasukan saat Upacara Perayaan HUT Ke-74 TNI (Antara/M Risyal Hidayat).
Inspektur upacara, Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Komandan Upacara Kolonel (Mar) Y. Rudy Sulistyanto (kiri) melakukan inspeksi jajaran pasukan saat Upacara Perayaan HUT Ke-74 TNI (Antara/M Risyal Hidayat).

Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Keberadaan wakil panglima TNI pun tertuang dalam Pasal 13 ayat (1). 

"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," bunyi perpres yang dikutip dari laman Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).

Berdasarkan perpres itu, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat. Wakil panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.

Wakil panglima bertugas membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, hingga strategi militer. 

"Bahwa untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia," bunyi poin menimbang perpres tersebut. 

Jabatan Wakil Panglima TNI kali terakhir ada pada 1999. Fachrul Razi merupakan sosok terakhir yang menduduki jabatan itu, sebelum dihapus Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X