Profil Baiquni Wibowo yang Disebut Tidak Tahu soal Skenario Sambo Bunuh Brigadir J

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 15:16 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadapBrigadir J, Baiquni Wibowo berjalan saat akan menjalani sidang perdana di PN Jaksel. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadapBrigadir J, Baiquni Wibowo berjalan saat akan menjalani sidang perdana di PN Jaksel. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kuasa Hukum Baiquni Wibowo menyatakan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih, seusai persidangan pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

“Iya itu nanti material kita liat dulu itu, cuma ada isu formil dulu yang mau kita bahas dalam eksepsi, nah itu yang menjadi hak daripada klien kami untuk kami ajukan dalam eksepsi,” kata Junaedi Saibih. 

Lebih lanjut, Junaedi mengatakan, bahwa Baiquni tidak mengetahui soal konstruksi perkara yang diskenario oleh Ferdy Sambo. Menurutnya, ketidaktahuan Baiquni terkonfirmasi ketika kliennya bertanya kepada terdakwa Chuck Putranto sebelum menyalin DVR CCTV. 

Baca Juga: Ini Sosok AKBP Arif, Polisi 'Serba Salah' yang Jalani Perintah Sambo di Kasus Brigadir J

“Kalau liat di dakwaan dia gak tau malah, malah dia nanya ini ga papa gitu kan,” ungkapnya.

Lantas, seperti apa sosok Kompol Baiquni Wibowo?

Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo lahir di Pontianak pada 18 Februari 1985. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006. Setelah lulus, Baiquni mulai meniti karirnya sebagai polisi. 

Sebelum menjabat Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Perwira menengah tingkat satu tersebut pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga: Eksepsi Ferdy Sambo Dinilai Bentuk Penggiringan Opini ke Pelecehan Istri

Satgas TPPO bekerja di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dikutip dari berbagai sumber, Baiquni Wibowo pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon.

Pria berusia 37 tahun ini juga pernah menduduki posisi Kasat Narkoba Polres Bukittinggi. Selain itu, dia juga sempat menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Pada tahun 2017, Kompol Baiquni hijrah ke Jawa Barat. Dia ditugaskan menjadi Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Di Cikeas kompol Baiquni tak bekerja sendirian, dia ditemani dua rekannya dari Polda Maluku.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X