AKBP Arif Rahman Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Karena Dakwaan Jaksa Gak Jelas 

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:02 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rahman Arifin (tengah) (ANTARA FOTO/Henry Purba)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rahman Arifin (tengah) (ANTARA FOTO/Henry Purba)

Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rahman menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tergesa-gesa dalam menyusun dakwaan. Sehingga jaksa tidak mampu mengurai secara jelas dan cermat dakwaan yang ditujukan kepada kliennya terkait perkara obstruction of justice.

Hal itu disampaikan Junaedi Saibih selaku tim kuasa hukum Arif Rahman, seusai persidangan perkara obstruction of justice penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

“Dari sidang ini bisa terlihat bagaimana surat dakwaan disusun secara tergesa-gesa dan dalam beberapa hal juga kami tidak cukup mendapatkan gambaran berkaitan dengan uraian peristiwa dengan unsur, jadi ada beberapa hal yang menurut kami tidak jelas dan tidak cermat dalam menyusun dakwaan itu, Untuk itu, kami masukan dalam eksepsi kami,” kata Junaedi Saibih.

Junaedi Saibih menjelaskan, jaksa tidak mengurai secara jelas di dalam dakwaan soal keterkaitan rangkaian peristiwa dengan unsurnya. Menurutnya, Jaksa juga tidak memberikan gambaran secara jelas tentang bagaimana cara jaksa membuktikan unsur dalam pasal dakwaan.

Baca Juga: AKBP Arif Rahman Ajukan Eksepsi Obstruction of Justice

“Karena di surat dakwaan itu sebetulnya bisa melihat bagaimana nanti cara membuktikan jaksa dan di dalam surat dakwaan itu kami belum dapat gambaran yang cukup dalam melihat bagaimana nantinya cara jaksa dalam membuktikan unsur dalam pasal dakwaan,” ungkapnya.

Namun, Junaedi enggan membeberkan lebih lanjut terkait dengan ketidaksesuaian antara peristiwa dengan unsur-unsur dalam dakwaan jaksa.

Baca Juga: CCTV Duren Tiga Diserahkan ke Polres Jaksel, Ferdy Sambo Marah-marah!

Dia memastikan, poin-poin dakwaan jaksa yang tidak sesuai tersebut bakal dituangkan dalam eksepsi yang akan dibacakan pada Jumat, 28 Oktober 2022 pekan depan.

“Itu beberapa hal yang kami akan sampaikan dalam eksepsi minggu depan dan kami sedang mempersiapkan eksepsi untuk hari jumat nanti,“ pungkas Junaedi. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X