AKBP Arif Rahman Ajukan Eksepsi Obstruction of Justice

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:17 WIB
Kuasa hukum Arif Rahman, Junaedi Saibih (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Kuasa hukum Arif Rahman, Junaedi Saibih (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Tim kuasa hukum AKBP Arif Rahman mengatakan, kliennya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun eksepsi diajukan terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Setelah mendengarkan, kami membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Untuk itu, kami mohon waktu dua minggu untuk eksepsi,” kata kuasa hukum Arif Rahman, Junaedi Saibih seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: CCTV Duren Tiga Diserahkan ke Polres Jaksel, Ferdy Sambo Marah-marah!

Kendati demikian, Hakim Ketua Ahmad Suhel menolak permohonan waktu dua minggu yang diminta tim kuasa hukum AKBP Arif. Ahmad Suhel menyatakan, majelis hakim hanya memberikan waktu sembilan hari bagi tim kuasa hukum untuk menyiapkan eksepsi. Selanjutnya, eksepsi terdakwa Arif Rahman bakal digelar pada Jumat 28 Oktober 2022.

“Baik, untuk eksepsi kita akan berikan waktu sesuai dengan yang saudara minta. Tapi, nanti kita tentukan di hari Jumat, 28 Oktober 2022,” ucap Ahmad Suhel.

Baca Juga: Ciut Diancam Soal CCTV Kalau Bocor, Aneh Hendra Kurniawan Ngaku Gak Tau Ada Skenario Sambo

“Baik silahkan pergunakan untuk menyusun eksepsi,” ungkapnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X