Polresta Bandung Amankan 4 Pelaku Pengedar Daging Babi Menyerupai Daging Sapi

- Selasa, 12 Mei 2020 | 11:19 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menampilkan daging babi sitaan yang menyerupai daging sapi. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menampilkan daging babi sitaan yang menyerupai daging sapi. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Polresta Bandung telah mengamankan 4 pelaku pengedar daging babi menyerupai daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung. Keempat pelaku tersebut adalah T (54), MP (46), AR (38), dan AS (39).

Para pelaku diketahui mengolah daging babi hingga menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks. Barang tersebut diketahui dikirim dari Solo.

"Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo kesini dengan menggunakan mobil pick up," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin (11/5/2020).

T dan MP berperan sebagai bandar daging, sementara itu AR dan AS berperan sebagai bandar sekaligus pengecer. Daging tersebut dijual ke daerah Majalaya dan Baleendah dan dijual lebih murah dari daging sapi biasanya.

Pelaku yang berinisial T dan M membeli seharga Rp45 ribu per kg dari Solo. Daging tersebut kemudian diolah dan dijual kembali seharga Rp60 ribu di tingkat bandar.

Setelah itu, daging dijual ke masyarakat mulai dari harga Rp85 ribu hingga Rp90 ribu.

Pelaku sudah melakukan aksi tersebut selama 1 tahun dan sudah menjual 63 ton daging tersebut ke masyarakat. Polisi meminta agar warga Bandung berhati-hati dengan adanya daging babi menyerupai daging sapi tersebut.

"Jadi secara fisik, daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah, jadi proses (boraks) daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi," jelas Hendra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun bui.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X