Langsung Tahan Doni Salmanan Usai Jadi Tersangka, Ini Alasan Bareskrim Polri

- Rabu, 9 Maret 2022 | 11:30 WIB
Doni Salmanan (kemaja biru) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Doni Salmanan (kemaja biru) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Penyidik Bareskrim Polri memutuskan menahan Doni Salmanan dalam kasus Quotex usai menetapkannya sebagai tersangka. Bareskrim sendiri ternyata memiliki sejumlah alasan saat memutuskan untuk menahan Doni.

"DS dilakukan penahanan tentu ada beberapa alasan yaitu alasan subjektif dan objektif," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Alasan subjektif yang dimiliki penyidik ada tiga poin inti. Salah satu poinnya yakni penyidik yang mengkhawatirkan Doni akan melarikan diri jika tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Susul Indra Kenz, Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

"Subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," beber Ramadhan.

Sedangkan alasan objektif yakni ancaman hukuman yang menjerat Doni di atas lima tahun penjara. Artinya, penyidik memiliki hak untuk menahan tersangka.

Seperti diketahui, kasus trading binary option salah satunya melalui aplikasi Binomo yang dilaporkan sejumlah korban sudah memasuki babak baru. Sosok influencer Indra Kenz yang kerap mempromosikan aplikasi Binomo ini bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya Indra Kenz, Bareskrim Polri kini membidik Doni Salmanan. Doni pun sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri namun, bukan dalam kasus Binomo, melainkan kasus Quotex.

Usai diperiksa, Doni juga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri. Doni dijerat dengan UU ITE maupun TPPU.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X