Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan Salat Jumat berjamaah di masjid pada aturan PPKM Level 4 saat ini.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Muhammad Zen sesuai arahan pemerintah pusat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30/202, dan Surat Edaran Menteri Agama No 23/2021 tentang PPKM.
"Untuk kegiatan peribadatan atau keagamaan di rumah ibadah di wilayah dengan kriteria level 4 dan 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa PPKM," ucap Zen saat dikonfirmasi, Jumat (13/8/2021).
Meski telah diperbolehkan kembali, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengingatkan warga untuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Jumlah jamaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," terangnya.
BACA JUGA: Soal Kematian Akibat Covid-19, Anies: Kami Tak Pernah Mengurangi atau Mengubah Data
Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan tersebut berlaku selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Diketahui, dalam PPKM Level 4 kali ini, pemerintah melakukan pelonggaran di sejumlah sektor. Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 974 tahun 2021 tentang PPKM Level 4.