Plt Menkumham Lepas Tangan soal Perppu KPK

- Rabu, 16 Oktober 2019 | 16:48 WIB
Plt Menkumham, Tjahjo Kumolo, tidak dapat berbuat banyak terkait penerbitan Perppu atas UU KPK hasil revisi (dok. Antara).
Plt Menkumham, Tjahjo Kumolo, tidak dapat berbuat banyak terkait penerbitan Perppu atas UU KPK hasil revisi (dok. Antara).

Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM (Plt Menkumham), Tjahjo Kumolo, menegaskan tidak mampu berbuat banyak terkait penerbitan Perppu atas UU KPK hasil revisi. 

Tjahjo dilarang Presiden Joko Widodo membuat keputusan strategis pada sisa masa pemerintahan. Kader PDIP itu hanya tinggal menunggu arahan terkait Perppu KPK. 

"Ya jangan tanya saya (soal perppu)," kata Tjahjo ketika ditemui di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Rabu (16/10).

"Saya sebagai menteri hukum dan HAM memang sifatnya Plt, tidak membuat keputusan yang strategis. Dilarang ya dan kami menunggu perintah saja seandainya ada hal-hal lain yang harus dipersiapkan di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Tjahjo.

Desakan menerbitkan Perppu KPK tengah gencar dilakukan masyarakat. Massa dari kalangan mahasiswa pun memberikan tenggat kepada pemerintah hingga 14 Oktober 2019.

Akan tetapi, pemerintah tidak kunjung menerbitkan Perppu KPK. UU hasil revisi itu bahkan mulai berlaku Kamis besok. 

Ketua KPK, Agus Rahardjo, memberi sinyal penolakan terhadap UU hasil revisi tersebut. Dia menilai lembaganya tidak dapat bekerja jika regulasi anyar mulai diberlakukan. 

Ketika dimintai konfirmasi terkait pernyataan Agus, Tjahjo enggan menanggapi mendalam. Dia hanya menjelaskan para petinggi KPK masih punya kewajiban terhadap negara. 

"Saya kira tugas Pak Agus ini dan kawan kawan kan sampai Desember. Itu saja sudah, saya kira KPK akan melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan mekanisme yang ada," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Jokowi sempat mengumumkan bakal segera mengeluarkan Perppu KPK. Namun, wacana itu tidak kunjung terealisasi hingga satu hari jelang berlakunya UU KPK hasil revisi. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X