Masuk OTT KPK, Kepala BPJN XII Kena Sanksi Ini dari Kementerian PUPR

- Rabu, 16 Oktober 2019 | 14:39 WIB
Irjen Kementerian PUPR, Widiarto, menanggapi OTT KPK yang melibatkan Kementerian PUPR (doc. Kementerian PUPR).
Irjen Kementerian PUPR, Widiarto, menanggapi OTT KPK yang melibatkan Kementerian PUPR (doc. Kementerian PUPR).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyesalkan terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang melibatkan oknum pegawai Kementerian PUPR, di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Selasa (15/10). 

Inspektur Jendral Kementerian PUPR, Widiarto, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada sejumlah pejabat terkait yang terciduk OTT KPK, termasuk Kepala BPJN XII, Refly Rudy Tangkere. 

"Kami mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk membebastugaskan pejabat terkait dan menyiapkan pejabat pengganti bilamana telah ada penetapan status oleh KPK," kata Widiarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/10). 

Widiarto pun menyesalkan terjadinya OTT oleh KPK terkait proyek jalan di bawah tanggung jawab BPJN XII Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Dia menegaskan Kementerian PUPR mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan menghormati proses hukum. 

"Bahkan, kemarin malam, saya telah mengantarkan langsung Kepala BPJN XII ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan," ujar Refly. 

Sebelumnya, Refly diduga menerima suap dari pihak swasta terkait paket pengerjaan jalan multi years senilai Rp155 Miliar. Selain dia, KPK juga mengamankan Kontraktor dan Staf BPJN yang diduga terkait proyek jalan Samarinda-Bontang. 

Mereka adalah staf Balai Pelaksana Jalan Nasional berinisial atau BPJN Wilayah XII Kaltim, berinisial ATS, Kementerian PUPR, dan kontraktor proyek di Kementerian PUPR, yakni H. (SN)

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X