Imam Nahrawi dan Asas Praduga Tak Bersalah

- Kamis, 19 September 2019 | 15:31 WIB
Tersangka kasus korupsi dana hibah KONI, Imam Nahrawi. (Instagram/@nahrawi_imam)
Tersangka kasus korupsi dana hibah KONI, Imam Nahrawi. (Instagram/@nahrawi_imam)

Imam Nahrawi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Tahun Anggaran 2018.

Penetapan tersebut dihasilkan dari pengembangan penyelidikan lima orang tersangka sebelumnya dan sejumlah fakta persidangan yang terungkap soal peran Imam di kasus tersebut.

Salah satu fakta persidangan soal peran Imam tertera dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E. Awuy. Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar. 

Sorotan tajam publik tertuju padanya. Warganet berbondong-bondong menyudutkan sosok politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Label bersalah tampak sudah disematkan kepada Imam. Meski pada kenyataannya, belum ada ketok palu dari hakim.

"Pengadilan publik", apalagi di media sosial, lebih cepat dari proses hukum yang harusnya dijalani seorang tersangka. Tak perlu ada sidang atau setidaknya mendengar keterangan dari pihak terkait, untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. 

Padahal, kata Imam, seorang warga negara punya hak untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya. Tentunya, semua harus lewat proses pembuktian.

"Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah saya bersalah," tegas pria asal Bangkalan tersebut.

Asas Praduga Tak Bersalah

Di situasi seperti inilah diperlukan yang namanya asas praduga tak bersalah. Sebuah dasar yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah ramai dibicarakan karena banyak pasal "nyeleneh" di dalamnya.

-
Tersangka kasus korupsi dana hibah KONI, Imam Nahrawi. (Instagram/@nahrawi_imam)

Bunyinya, "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap."

Asas ini juga tercantum dalam UU Kehakiman Pasal 8 ayat (1). Maknanya sama, menekankan seseorang belum bisa dianggap bersalah jika belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jadi, perlu ada yang namanya proses pengadilan sebelum memutuskan seseorang bersalah atau tidak.

Imam Nahrawi Mundur

Di balik itu semua, Imam layak diacungi jempol. Tak lama setelah dinyatakan sebagai tersangka, belum terdakwa atau terpidana, pria berusia 46 tahun itu sudah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

-
Tersangka kasus korupsi dana hibah KONI, Imam Nahrawi. (Instagram/@nahrawi_imam)

Surat pengunduran diri sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Orang nomor satu di Indonesia itu meminta waktu satu hari sebelum memutuskan siapa penggantinya. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X