Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, mempertanyakan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah (Komite Olahraga Nasional Indonesia) KONI yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imam menganggap KPK telah keliru mengambil keputusan. Sebab, kader PKB itu belum mengetahui detail perkara yang dituduhkan kepadanya.
"Jangan pernah menuduh orang kalau belum ada bukti," kata Imam di rumah dinasnya, Jakarta, Selasa (18/9) malam.
Hingga saat ini, Imam mengaku belum mendapat surat pemanggilan dari KPK kendati statusnya telah naik menjadi tersangka.
"Belum ada surat pemanggilan," tutur Imam.
Imam diduga menerima suap senilai Rp26,5 miliar soal penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah, melalui Kemenpora untuk KONI.
Dana hibah KONI itu diterima Menpora secara bertahap, yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018. Kemudian periode 2016-2018, Menpora mendapatkan Rp11,8 miliar.
Semua uang itu diberikan kepada Menpora melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga menjadi tersangka dalam perkara korupsi ini.