Polri Rancang Aplikasi Cegah Calo di Sekolah Mengemudi untuk Buat SIM

- Jumat, 23 Juni 2023 | 08:17 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj)
Surat Izin Mengemudi (SIM) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj)

Selain mengeluarkan kebijakan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang harus memiliki sertifikat sekolah mengemudi, Korlantas Polri juga memikirkan pencegahan calo di sekolah mengemudi. Untuk itu, Polri saat ini tengah menggodok aplikasi untuk mencegah pungli di sekolah mengemudi.

"Sekarang sudah teknologi 4.0, kita membuat satu aplikasi. Ini baru kita rancang, belum (dibuat). Kita akan membuat suatu aplikasi untuk menghindari hal-hal (calo) seperti itu," kata Dirregiden Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Kendati demikian, Yusri belum membeberkan lebih detail terkait aplikasi ini. Sebab, pihaknya masih merancang aplikasi tersebut.

Baca juga: Usai Gagal 960 Kali, Wanita Ini Akhirnya Lulus Ujian SIM di Umur 69 Tahun

Selain aplikasi, Yusri menyebut nantinya akan ada aturan tersendiri yang bakal membahas seputar sekolah mengemudi, termasuk sertifikat yang bakal mereka keluarkan.

"Siapa sih yang berhak mengeluarkan sertifikasi? Dia adalah perusahaan yang terakreditasi, tidak semuanya berarti. Walaupun dia terakreditasi juga tidak ujug-ujug untuk mengeluarkan semuanya, tetapi harus ada satu asosiasi untuk permudah kita pengontrolannya," kata Yusri.

"Kalau nggak, nanti sembarang orang bikin, nggak usah lagi pakai ini, keluarin aja sembarangan. Akhirnya nanti memberatkan masyarakat lagi," sambung Yusri.

Baca juga: Heboh Aturan SIM 5 Tahun Digugat, Korlantas Beberkan Alasan Aturannya

Sebelumnya, Korlantas Polri memberlakukan aturan baru terkait pembuatan SIM. Aturan itu yakni pembuatan SIM harus menyertakan sertifikat sekolah mengemudi.

Sekolah mengemudinya bukan sekolah sembarang. Sekolah tersebut harus sudah terakreditasi.

Kebijakan itu juga mengatur kendaraan roda empat ke atas. Saat ini, kebijakan itu belum diberlakukan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X