Disnakertrans Tunggu Hasil Sidang PTUN Sebelum Tentukan UMP DKI Jakarta Tahun 2023

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 02:05 WIB
Ilustrasi uang. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ilustrasi uang. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan masih menunggu hasil putusan banding dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023 nanti.

"Saat ini kami sedang menunggu keputusan PTUN banding yang nanti seperti apa putusannya kita lihat nanti berikutnya," ujar Andri di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022)

Andri juga menyatakan, selain putusan PTUN Disnakertrans, pihaknya juga menunggu hasil pertumbuhan angka ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan dirilis pada 7 November nanti.

Baca Juga: Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI Jakarta di 2022 Sebesar Rp4.453.935

"Memang saat ini kami sedang menunggu nilai atau angka pertumbuhan ekonomi, memang inflasinya sudah ada 4,6 persen," sambung Andri

Menurut Andri, setelah mendapatkan hasil dari PTUN dan BPS. Disnakertrans masih akan mengkaji angka UMP yang disesuaikan dengan data inflasi dan juga data dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami akan menunggu angka besaran tenaga kerja perumaha tangga yang akan disampaikan melalui surat edaran kementerian ketenagakerjaan setelah angka itu keluar baru kita akan melakukan sidang untuk melakukan rumusannya yang sudah ditetapkan melalui pp 36 2021," tuturnya.

Selain itu, Andri menyatakan penetapan UMP DKI Jakarta akan dirilis pada tanggal 20 November mendatang.

"Tambahan bahwa saat ini kita penetapannya sudah bukan 1 November lagi, tetapi tanggal 20 November," pungkas Andri.

Baca JugaSerikat Buruh Tetap Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta

Sebelumnya, Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp37.749. Dari Rp4.416.186 menjadi Rp4.443.935 yang diteken pada 19 November 2021 lalu.

Angka kenaikan ini kemudian direvisi oleh Anies dengan menaikan UMP DKI sebesar 5,11 persen menjadi Rp4.641.854 karena banyak aksi protes yang dilakukan oleh para buruh.

"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies dalam siaran persnya, Sabtu (18/12/2021)

Atas keputusan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, menuai protes para pengusaha hingga akhirnya dibawa ke persidangan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X