Serikat Buruh Tetap Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta

- Minggu, 3 November 2019 | 16:50 WIB
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Pusat tetap menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami akan terus menuntut agar PP 78/2015 yang menjadi dasar penetapan UMP dicabut," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono, Minggu (3/11).

Kahar mengatakan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 mengenai pengupahan seharusnya direvisi sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo ketika menemui perwakilan buruh.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp4.276.349 atau naik 8,51 persen dari UMP 2019 yaitu Rp3.940.000.

Namun, besaran nilai UMP yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dinilai masih tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang menuntut kenaikan sebesar 16 persen atau setara Rp4,6 juta.

Karena itu, KSPI menggelar aksi untuk menuntut upah sesuai kajian mereka, seperti pada Rabu (30/10) kemarin. Ketua KSPI Jakarta Winarso mengatakan tidak menuntup kemungkinan akan terjadi aksi buruh jika UMP yang disarankan oleh buruh tidak dipenuhi.

"Kalau tetap gunakan PP 78/2015 artinya tetap Rp 4,2 juta dan aspirasi kita tidak ditampung, kita tunggu instruksi dari (KSPI) pusat gimana," kata Winarso.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X