Pengusul soal RUU Minol: Tak Ada Larangan Total, namun Ada Pengecualian

- Kamis, 25 Maret 2021 | 10:45 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. (Pexels/Pavel Danilyuk)
Ilustrasi minuman beralkohol. (Pexels/Pavel Danilyuk)

Pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa'aduddin Djamal menjelaskan bahwa draf RUU Larangan Minol tak melarang minuman beralkohol.

"Dalam draf RUU yang sudah ada sebetulnya minol (minuman beralkohol) tidak akan dilarang secara total," kata Illiza saat dihubungi Indozone, Kamis (25/3/2021).

Adapun lanjut dia, pengecualian-pengecualian yang dibolehkan di dalam draft RUU Larangan Minol ini seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, kesehatan dan penelitian.

"Bahkan ada masukan dalam rapat di Baleg, dimungkinkan untuk kepentingan ekspor dibolehkan," tuturnya.

BACA JUGA: Merinding! 10 Orang Tewas dalam Kebakaran di Matraman: Korban Masih Tidur

Selain itu, Illiza menegaskan bahwa para pengusul RUU Larangan Minol ini akan terbuka dalam mendengarkan dan menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat. Baik itu pro ataupun yang kontra terhadap RUU Larangan Minol ini.

"Kami pengusul sangat terbuka untuk mendengarkan dan menampung aspirasi yang berkembang, baik yang pro ataupun yang kontra terhadap RUU tersebut," tandasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X