Bukannya Nyanyi, Pengamen Ini Malah Bajak Angkot dan Rampok Penumpangnya

- Senin, 8 Juni 2020 | 18:30 WIB
Ilustrasi pengamen di jalanan. (Pixabay/PaulDaley1977).
Ilustrasi pengamen di jalanan. (Pixabay/PaulDaley1977).

Jajaran Polda Metro Jaya menangkap seorang pengamen di Cikarang, Bekasi karena sempat membajak angkot serta melakukan aksi perampokan terhadap penumpangnya. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya kabur dan masih diburu polisi.

Peristiwa ini terjadi pada 24 April 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah mobil elf jurusan Bekasi-Cikarang. Ketiga pelaku sengaja mencari angkot yang sepi penumpang.

Saat mobil angkot itu melintas di Jalan Cibitung, Kabupaten Bekasi, ketiga pelaku itu masuk ke dalam angkot. Mereka berupa-pura terlebih dahulu mengamen.

"Para pelaku berpura-pura mengamen dengan mencari angkutan umum yang sepi penumpang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2020).

-
Konferensi Pers di Polda Metro Jaya. (Dok. Humas Polda Metro Jaya).

Saat mobil angkot itu melintas di lokasi jalan yang sepi, para pelaku ini mulai beraksi. Mereka membajak angkot dan mengancam korban dengan senjata tajam.

"Ketika melintas di tempat sepi, salah satu pelaku menutup mata korban menggunakan buff dan mengikat tangan korban dengan tali. Pelaku lain mengancam sopir agar terus jalan dan mengambil barang korban," ungkap Yusri.

Para pelaku berhasil mengambil harta korban antara lain Leptop dan dompet. Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AA. AA ditangkap pada 30 Mei 2020 di wilayah Lampung.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur sehingga petugas menindak tegas dan terukur mengakibatkan luka tembak pada paha kaki sebelah kiri," papar Yusri.

Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X