Jajaran Polrestro Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 47 tanaman pohon ganja yang ditanam menggunakan "polybag" di atap sebuah rumah di Keluarahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Ditemukannya ladang ganja ini berawal dari salah satu tersangka, yakni SM yang menjual ganja setengah kering seberat 15 gram," ungkap Sugeng, di lokasi, Senin (31/8/2020).
Sebanyak 47 pohon ganja ditemukan ditanam di polybag dengan ketinggian sekitar 20-100 sentimeter.
Sugeng menjelaskan bahwa tersangka melakukan kegiatan menanam ganja itu sudah cukup lama. Hal ini bisa dilihat dari beberapa tanaman ganja yang sudah dipotong dan dipanen. Namun belum dapat dipastikan kemana pelaku mengedarkan ganja tersebut.
Artikel Menarik Lainnya:
- Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa Bareskrim, Ini Tanggapan Komisi III
- Polsek Ciracas Layani Masyarakat dengan Penjagaan Aparat Gabungan
- Jubir Ma'ruf Amin Bantah Sertifikasi Halal akan Hambat Produksi Vaksin Covid-19