KAI Kecam Penyelenggaraan 'Wisata Horor' di Lokasi Tragedi Bintaro

- Senin, 4 November 2019 | 20:10 WIB
Kecelakaan Kereta Api di Bintaro. (Antara Foto/Puspa Perwitasari)
Kecelakaan Kereta Api di Bintaro. (Antara Foto/Puspa Perwitasari)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi I (DAOP 1) Jakarta mengecam diselenggarakannya kegiatan wisata horor bertajuk 'Jakarta Mystical Tour' yang diselenggarakan oleh Biang Overlander di perlintasan rel kereta Tragedi Bintaro 1987, pada Jumat (1/11). 

Kecaman itu dikeluarkan setelah kejadian yang diselenggarakan di jalur aktif kereta api itu hampir saja menyebabkan kecelakaan kereta.  

"PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan, sebelumnya tidak ada koordinasi pemberitahuan dari pihak penyelenggara kepada pihak PT KAI Daop 1 Jakarta untuk pelaksanaan kegiatan tersebut," ujar Senior Manager KAI DAOP 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/11).

Menurut Eva, area jalur rel Tragedi Bintaro 1987 yang digunakan sebagai lokasi kegiatan merupakan jalur aktif dengan lalu lintas kereta yang cukup padat, sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

Larangan tersebut jelas dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Tidak hanya itu, hal senada juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1), yang berbunyi 'Setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian'. 

"Tentunya kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam agenda wisata horror Jakarta Mystical Tour sudah melanggar ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta mengancam nyawa orang yang berada di sekitarnya," tegasnya. 

PT KAI Daop 1 Jakarta, lanjut Eva, meskipun tidak mengenakan sanksi, namun tetap melarang pihak penyelenggara untuk melakukan agenda wisata horor dengan memasukkan area jalur kereta api sebagai lokasi kedepannya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Mari sama-sama mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api, karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (Sigit)

Artikel Menarik Lainnya;

IBC Temukan Ada Duplikasi Anggaran di RAPBD DKI Jakarta 2020

Mercedes G-Class dari Brabus, Gahar dan Tetap Mewah

Jadi Sasaran Rasis, Balotelli: Kalian Bukan Pria Sejati!

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X