DPR Sahkan 8 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc

- Senin, 3 Februari 2020 | 18:48 WIB
Suasana Sidang Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin, (3/2/2020). (INDOZONE/Mula Akmal)
Suasana Sidang Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin, (3/2/2020). (INDOZONE/Mula Akmal)

Sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang digelar hari ini, Senin (3/2/2020) telah mengesahkan lima hakim agung dan tiga hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA). 

Sebelumnya delapan nama tersebut terpilih usai mengikuti uji kelayakan yang digelar Komisi III DPR.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir membacakan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang digelar Komisi III, dengan putusan telah memilih lima calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc pada MA.

"Komisi III DPR dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dan berdasarkan pendapat dan pandangan dari sembilan fraksi, menyetujui dengan cara melakukan pemilihan di tingkat fraksi," ucapnya di Gedung DPR RI Jakarta.

Kelima calon hakim agung itu antara lain, Soesilo untuk kamar pidana, Dwi Sugiarto dan Rahmi Mulyati untuk kamar perdata, Busra untuk kamar agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno untuk kamar militer. 

Kemudian untuk tiga hakim ad hoc, yakni Agus Yunianto dan Ansori untuk ad hoc tindak pidana korupsi dan Sugiyanto untuk kamar hubungan industrial. Sementara dua calon hakim agung lainnya yakni Sartono dan Willy Farianto dinyatakan tak lolos seleksi.

Pasca penyampaian laporan dari Komisi III, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai pimpinan sidang meminta persetujuan anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna kali ini.

"Apakah laporan Komisi III DPR RI tentang uji kelayakan terhadap lima calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc Mahkamah Agung tersebut dapat kita setujui?" dijawab "Setuju," oleh seluruh anggota DPR yang hadir pada sidang tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X