Jokowi Perintahkan Menkumham Pelajari Draf RUU KPK

- Senin, 9 September 2019 | 13:10 WIB
Menkumham Yasonna Laoly memberikan keterangan setelah menghadap Presiden Jokowi soal RUU KPK di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (9/9). (Antara/Akbar Nugroho Gumay).
Menkumham Yasonna Laoly memberikan keterangan setelah menghadap Presiden Jokowi soal RUU KPK di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (9/9). (Antara/Akbar Nugroho Gumay).

Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mempelajari isi draf revisi undang-undang (RUU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. 

Jokowi menyadari ada sejumlah poin dalam draf RUU KPK usulan Dewan Perwakilan Rakyat yang menuai polemik. Namun, Yasonna tidak menjelaskan secara gamblang poin mana yang menjadi fokus Presiden. 

"Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu. Kami akan pelajari dulu. Kita lihat nanti seperti apa. Pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati," kata Yasonna setelah bertemu Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/9).

RUU KPK banjir penolakan dari berbagai masyarakat maupun KPK. Mereka menilai ralat undang-undang itu bakal melemahkan lembaga antirasuah.

Ketika disinggung terkait masalah itu, Yasonna menegaskan pemerintah masih harus mempelajari draf RUU KPK hasil inisiatif DPR. 

"Kami pelajari dulu. Kan baru sampai Presiden, baru kembali (dari kunjungan kerja). Saya juga belum baca, resminya" ujar Yasonna.

Sebelumnya, seluruh fraksi DPR menyetujui RUU KPK yang diusulkan Badan Legislasi. Draf revisi pun telah dikirim kepada Jokowi. DPR tengah menunggu keluarnya surat presiden untuk memulai pembahasan RUU KPK. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X