KPK Minta Jokowi Tolak Usulan Dewan Pengawas

- Senin, 9 September 2019 | 11:36 WIB
Warga menolak draf revisi Undang-Undang KPK dengan mewarnai aspal jalan dengan kapur di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu (8/9). (Antara/Maulana Surya).
Warga menolak draf revisi Undang-Undang KPK dengan mewarnai aspal jalan dengan kapur di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu (8/9). (Antara/Maulana Surya).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo menolak usulan Dewan Pengawas. Usulan itu tertuang dalam draf revisi undang-undang (RUU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. 

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, khawatir kehadiran Dewan Pengawas melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Dewan Pengawas bertugas mengurusi izin penyelidikan dugaan korupsi yang dikerjakan KPK, yang salah satunya mengenai penyadapan. KPK pun maksimal melakukan penyadapan hanya tiga bulan. 

"Menurut saya presiden mesti tegas. Ini momentumnya Presiden harus menyampaikan dengan tegas. Bicara Dewan Pengawas apalagi pengawasan terhadap penyadapan," kata Rasamala. 

KPK bukan satu-satunya lembaga yang punya wewenang menyadap. Empat lembaga lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN), juga memiliki kekuasaan serupa.

Rasamala lantas menuntut keadilan jika KPK dinaungi Badan Pengawas. Dia ingin keempat lembaga negara itu juga diawasi dengan sistem yang sama. 

"Artinya semua kalo mau diatur, diatur sama. Makanya RUU Penyadapan sudah bergulir sebenarnya. Agak aneh kalau muncul pemikiran membuat dewan pengawasan yang baru," ujar Rasamala. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X