Soal Harun Masiku, Interpol Indonesia Belum Terima Konfirmasi Keberadaannya

- Jumat, 3 Maret 2023 | 13:46 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Polri terus memburu Harun Masiku yang belum diketahui keberadaannya hingga kini. Negara anggota Interpol pun belum memberikan informasi kepada Interpol Indonesia soal keberadaan Harun di negara yang diduga dilintasinya.

Sekadar informasi, Polri telah menyebar red notice terkait Harun ke negara anggota Interpol. Itu dinyatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

"Selama HM (Harun Masiku) melintas di perlintasan resmi imigrasi (seluruh negara), pasti akan terdeteksi," kata Ramadhan, INDOZONE melansir dari ANTARA, Jumat (3/3/2023).

-
Harun Masiku (Istimewa)

Baca Juga: Sengit, KPK dan ICW Debat soal Harun Masiku, Sampai Bawa Nama Eks Panglima GAM

Dikatakan pula, bahwa red notice atas nama Harun sudah disebar melalui jalur komunikasi Interpol I-24/6. Hingga kini, kata dia, Interpol Indonesia belum menerima konfirmasi dari negara-negara yang mungkin dilintasi Harun.

"Interpol Indonesia belum menerima respons/info dari negara-negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Kamis 2 Maret 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, bahwa mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan itu berada di luar negeri.
 
Harun merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019—2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
 
Dalam perkara itu, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang telah divonis selama 7 tahun penjara. Kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.
 
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun.

Baca Juga: Sengit, KPK dan ICW Debat soal Harun Masiku, Sampai Bawa Nama Eks Panglima GAM
 
Selain Harun, KPK juga mencatat ada empat tersangka lainnya yang masih masuk dalam DPO sampai saat ini, yakni Kirana Kotama, Izil Azhar, Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X