Agar Penipuan PMI Tak Terulang Lagi, Menaker Harap Kerjasama Antar Lembaga dan Masyarakat

- Senin, 29 Mei 2023 | 18:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok. Biro Humas Kemnaker).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok. Biro Humas Kemnaker).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap tidak terjadi lagi kasus penipuan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai online scammer di Filipina ke depannya. Ia juga berharap calon pekerja untuk berhat-hati dalam menerima pekerjaan yang tak jelas.

"Kami berharap Kasus ini tidak terulang kembali, salah satu penyebab terjadinya kasus ini adalah ketidaktahuan masyarakat terhadap proses penempatan PMI yang sesuai prosedur dan adanya lowongan kerja penipuan yang terdapat di media sosial, serta proses penempatan/pemberangkatannya dilakukan oleh orang perseorangan secara tertutup melalui pesan singkat di WA atau media sosial lainnya," kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, beberapa wkatu lalu.

Baca Juga: Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri

Kasus tersebut merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan PMI yang perlu adanya langkah preventif serta kerja sama  antar Kementerian/Lembaga, serta peran aktif masyarakaf.

Ida berharap, masyarakat bisa memberikan informasi ke Kemnaker lewat call center di 1500-630 atau WA di 08119521150.

"Penanganan isu PMI harus dilakukan secara bersama atau terintegrasi antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017," tandasnya. 

Menaker Ida juga meminta masyarakat untuk mewaspadai iklan lowongan pekerjaan penipuan yang memiliki ciri-ciri antara lain data dan alamat perusahaan penempatan tidak jelas, iklan atas nama perseorangan, syarat untuk bekerja ringan, dan menawarkan gaji fantastis. 

Baca Juga: Buka Job Fair di Jambi, Wamenaker: Generasi Tangguh Siap Tembus Pasar Kerja

Selain itu, masyarakat harus memastikan proses penempatan dilaksanakan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di Kemnaker, serta memastikan bahwa sebelum berangkat ke luar negeri untuk bekerja telah terdaftar di Dinas ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X