Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengungkapkan, penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian penting bagi perlindungan tenaga kerja, sekaligus menjadi perwujudan produktivitas yang tinggi, daya saing, serta keberlangsungan usaha.
"Melalui mekanisme bipartit, SP/SB dapat saling mengontrol dan meningkatkan kepatuhan dalam penerapan norma ketenagakerjaan," kata Wamenaker Afriansyah Noor ketika menjadi pembicara pada Diskusi Interaktif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Kemnaker Gelar Simposium Nasional untuk Tingkatkan Layanan Antar Kerja bagi Masyarakat
Wamenaker mengatakan, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan agar setiap pelaku usaha dapat mematuhi regulasi bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial, melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.
“Ketika terjadi pelanggaran, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum lainnya,” ucap Afriansyah.
Baca Juga: Kemnaker Jajaki Kerja Sama Pelatihan Teknisi Kejuruan Kendaraan Listrik
Wamenaker menekankan, pelindungan norma K3 dan norma ketenagakerjaan tidak hanya menjadi perhatian dari penegak hukum, tetapi juga akan menjadi sorotan publik termasuk dunia internasional, apalagi di era digital saat ini.
Artikel Menarik Lainnya:
- Menaker: RUU PPRT Terdiri Dari 367 Daftar Invetarisasi Masalah
- Menaker Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Pengesahan UU PPRT
- Banyak Peminat, 348 Peserta Magang Dilepas ke Jepang