Wamenaker: Penerapan Norma K3 Wujud Keberlangsungan Usaha

- Senin, 22 Mei 2023 | 21:00 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor. (Biro Humas Kemnaker)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor. (Biro Humas Kemnaker)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengungkapkan, penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian penting bagi perlindungan tenaga kerja, sekaligus menjadi perwujudan produktivitas yang tinggi, daya saing, serta keberlangsungan usaha.

"Melalui mekanisme bipartit, SP/SB dapat saling mengontrol dan meningkatkan kepatuhan dalam penerapan norma ketenagakerjaan," kata Wamenaker Afriansyah Noor ketika menjadi pembicara pada Diskusi Interaktif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), di Jakarta, Senin (22/5/2023).

-
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor. (Biro Humas Kemnaker)

Baca Juga: Kemnaker Gelar Simposium Nasional untuk Tingkatkan Layanan Antar Kerja bagi Masyarakat

Wamenaker mengatakan, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan agar setiap pelaku usaha dapat mematuhi regulasi bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial, melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.

“Ketika terjadi pelanggaran, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum lainnya,” ucap Afriansyah.

Baca Juga: Kemnaker Jajaki Kerja Sama Pelatihan Teknisi Kejuruan Kendaraan Listrik

Wamenaker menekankan, pelindungan norma K3 dan norma ketenagakerjaan tidak hanya menjadi perhatian dari penegak hukum, tetapi juga akan menjadi sorotan publik termasuk dunia internasional, apalagi di era digital saat ini.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X