Satpol PP Jakarta Timur Minta Sanksi Masuk Peti Dihentikan, Ini Alasannya

- Jumat, 4 September 2020 | 16:23 WIB
Petugas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan menunjukkan peti mati dengan menggunakan APD saat sosialisasi bahaya COVID-19 di depan TPU Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (22/5/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan menunjukkan peti mati dengan menggunakan APD saat sosialisasi bahaya COVID-19 di depan TPU Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (22/5/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menyebut sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan ke peti mati yang terjadi di Pasar Rebo tidak boleh diberlakukan lagi.

"Menegaskan bahwa pengenaan sanksi yang serupa tersebut tidak boleh lagi dilakukan," ucap Budhy kepada Indozone, Jumat (4/9/2020).

Menurut Budhy, sanksi tersebut tidak terdapat di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 79 Tahun 2020. Maka dari itu, tindakan memasukan warga ke peti mati harus dihentikan.

Dalam Pergub tersebut, jikalau terdapat warga yang melanggar aturan protokol kesehatan atau PSBB Transisi akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial selama 60 menit, dan juga denda administratif sebesar Rp250 ribu.

"Dan diberlakukan denda progresif terhadap pengulangan oleh yang bersangkutan dengan berlaku kelipatan baik waktu pelaksanaan kerja atau besaran denda," terangnya.

Lebih lanjut, terkait sanksi memasukkan warga ke peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan, Budhy menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan petugas dengan menerapkan sistem situasional.

"Karena situasional petugas sedang melakukan penindakan terjadi antrean, petugas menawarkan sanksi masuk peti mati untuk merenung dan si pelanggar bersedia," tutup Budhy.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X