MAKI Minta Kasus Jaksa Pinangki Diambil Alih KPK, Alasannya Karena Ini

- Jumat, 4 September 2020 | 15:30 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap kasus gratifikasi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) terkait Djoko Tjandra disidik langsung oleh KPK bukan Kejakasaan Agung (Kejagung). Hal itu karena MAKI menilai ada perlindungan untuk Pinangki jika penyidikan kasus itu masih disidik oleh Kejagung.

"Seharusnya KPK mengambil alih kasus itu karena nampak nyata perlindungan terhadap tersangka PSM," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Indozone, Jumat (4/9/2020).

Boyamin mengatakan, ada bukti jika Kejagung melindungi Jaksa Pinangki. Dikatakannya, hal itu terbukti karena saat proses gelar perkara Kejagung tidak melibatkan KPK.

"MAKI menilai penyidikan Jaksa Pinangki tidak transparan. Ukurannya sederhana yaitu tidak mengajak KPK untuk gelar perkara," ungkap Boyamin.

Lebih jauh MAKI menyoroti soal ucapan Kejagung yang menyebut KPK memiliki peran mengawasi kasus ini. Seharusnya Kejagung yang meminta kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini.

"Kalau istilah ayam dan telur duluan mana? Saat ini yang jadi sorotan adalah Kejagung, mestinya Kejagung yang minta supervisi seperti Bareskrim atau Kejagung yang menyerahkan kepada KPK," kata Boyamin.

"Sangat janggal kemudian Kejagung beri statemen KPK tidak mau ambil alih. Mestinya Kejagung yang inisiatif serahkan kepada KPK," pungkas Boyamin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X