AHY Dilaporkan ke Polisi, Demokrat: Bentuk Frustasi Mantan Kader yang Dipecat

- Sabtu, 13 Maret 2021 | 11:39 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra bersama tim hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengugat 10 orang lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (INDOZONE/Harit
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra bersama tim hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengugat 10 orang lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (INDOZONE/Harit

Ketua Umum hasil Kongres V Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke Polisi oleh Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB). Adapun AHY dipolisikan karena dianggap sudah mengubah akta AD/ART dan mukadimah Partai berlogo Mercy ini.

Merespon hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut kubu KLB Deli Serdang hanya mencari kesalahan AHY saja, padahal perubahan ini tidak ada yang salah ataupun dilarang.

"Sekarang semua dibawa ke ranah hukum versi mereka apa aja dicari padahal nggak ada yang salah," ungkap Herzaky kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).

Dia menyebut apa yang sudah dilakukan barisan KLB ini bentuk sebuah frustasi dan kecewa lantaran tidak menerima dipecat dari Partai karena dianggap melanggar aturan.

"Ya kalau dari kami maklum, ya namanya orang frustasi mantan kader yang frustasi dan kecewa karena dipecat," jelasnya.

Baca Juga: Kadiv Propam Tegaskan, Polisi yang Konsumsi Narkoba Bakal Dipecat & Hidup Melarat

Menurut Herzaky, mantan kader Partai Demokrat yang dipecat seperti Jhoni Allen Darmizal hingga Marzuki Alie seharusnya sadar mereka bukanlah siapa-siapa sebelum bergabung dengan Partai Demokrat. Bukan malah menjelek-jelek kepemimpinan yang sah dan bukan ilegal.

"Karena tanpa Demokrat mereka bukan siapa-siapa jadi mereka sampai dengan saat ini berusaha terus nyari cara menjelek-jelekan kita mencari cara. Padahal jelas bahwa mereka tuh adalah pihak yang tidak sah gitu," pungkas Herzaky.

Sebelumnya diketahui  Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hendak dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran diduga memalsukan akta pendirian partai dengan memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri partai.

Laporan itu sedianya dilayangkan oleh delapan orang kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. Mereka di antaranya Darmizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, hingga Franky Awom.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X