Viral 2 Pemandu Karaoke Diarak dan Dibuang Warga ke Laut karena Masih Kerja saat Ramadhan

- Rabu, 12 April 2023 | 11:43 WIB
Viral 2 pemandu karaoke diarak dan dibuang warga ke laut karena masih kerja saat Ramadhan. Ilustrasi laut. (Freepik kdekiara)
Viral 2 pemandu karaoke diarak dan dibuang warga ke laut karena masih kerja saat Ramadhan. Ilustrasi laut. (Freepik kdekiara)

Dua perempuan yang berprofesi sebagai pemandu karaoke diarak kemudian dibuang warga ke laut karena masih bekerja saat Ramadhan.

Peristiwa itu terjadi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Video dua perempuan dibuang ke laut viral di media sosial. Salah satu yang mengunggahnya adalah akun Intagram @matarakyat_sumbar, yang dilihat Indozone, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Viral Wanita Pakai Gaun Pengantin Super Besar, Sampai Dimasukin Kucing

Kapolsek Lengayang IPTU Gusmanto menjelaskan bahwa kejadian karena adanya keresahan sejumlah warga terkait aktivitas Cafe Natasya, yang masih beroperasi di bulan Ramadan dengan menyediakan jasa Lady Companion (LC) atau pemandu lagu.

Dalam klip yang beredar, terlihat sejumlah warga yang tidak terima dengan aktivitas tersebut, terlihat mengarak dua orang perempuan ke tepi pantai.

Kedua perempuan yang diarak dan buang ke laut adalah WDP (23) dan L (20). Warga pun memaksa melepaskan pakaian kedua perempuan yang diduga sebagai pemandu tersebut.

Keluarga Tak Terima

Imbas perundungan yang diterima kedua perempuan, dan menyebarnya video, keluarga korban membuat laporan polisi di Polsek Lengayang.

“Ya, kemarin memang ada pengaduan dari dua orang wanita karena beredarnya video tersebut ke Polsek Lengayang, sehingga membuat tidak senang pihak keluarga,” kata Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose.

Baca Juga: Buntut Pemalsuan QRIS di Kotak Amal Masjid, Wapres Minta Otoritas Tingkatkan Keamanan

“Jadi, untuk laporan ini kami mintai keterangan pihak-pihak terkait dulu dan nanti gelar perkaranya kita koordinasikan dengan Polsek dan Sat Reskrim Polres Pessel,” ucapnya.

Hendra Yose menegaskan akan melakukan penegakkan hukum terhadap pihak yang terlibat. Apabila terbukti pelaku bisa terjerat pasal kekerasan terhadap perempuan sebagaimana UU No. 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang ITE sebagaimana UU No. 19 Tahun 2016.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X