Perppu Cipta Kerja Bisa Tangkal Krisis Ekonomi dan Resesi, Begini Penjelasannya

- Kamis, 5 Januari 2023 | 23:00 WIB
Ilustrasi ekonomi turun. (Freepik/Pikisuperstar)
Ilustrasi ekonomi turun. (Freepik/Pikisuperstar)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022, tentang Cipta Kerja dikeluarkan untuk mengantisipasi kondisi global. 

“Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global, serta perlunya peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi," kata Menko Airlangga.


Perppu Perlu Dilakukan?

Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum, dimana para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Mengintip Jumlah Pesangon Korban PHK di Perppu Cipta Kerja, Berapa Ya Kira-kira?

-
Airlangga Hartarto. (Dok. Kementerian Koordinator Perekonomian)1

 

Airlangga mengungkapkan bahwa Pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3% dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada tahun 2023.

Ekonom dari Universitas Mercu Buana, Sugiyono Madelan Ibrahim menilai penerbitan perppu itu memang dilandaskan kegentingan memaksa dan sebagai tindak lanjut dari putusan mahkamah konstitusi (MK) sebagaimana dituliskan di dalam perppu.

Sugiyono mengaku mengikuti proses pembahasan UU Ciptaker. Aturan itu memang didesain untuk membantu pemerintah dalam memperbaiki kinerja di bidang ekonomi

"Saya meyakini bahwa memang pemerintah sangat memerlukan hal itu," kata Sugiyono di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Menurutnya, pemerintah memang membutuhkan perppu itu untuk menggerakkan roda ekonomi di tengah banyak kondisi ekonomi yang kurang bersahabat bagi pembangunan nasional.

"Itu memang kalau melihat apa yang dilakukan pemerintah, memerlukan itu (Perppu) karena dengan adanya otonomi daerah dan segala macam, tidak mudah pemerintah untuk menerapkan suatu implementasi pembangunan," tegas Sugiyono.

Rentan

Ekonom CORE, Akhmad Akbar menilai, hadirnya Perppu Ciptaker tidak benar-benar akan mendorong tumbuhnya investasi.

“Dari awal saya skeptis bahwa UU ini akan benar-benar mendorong investasi. Hambatan utama investasi kita bukan pada regulasi-regulasi," ujarnya.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Karyawan Nikah Sama Rekan Sekantor Gak Boleh Dipecat!

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X