Perppu Cipta Kerja: Karyawan Nikah Sama Rekan Sekantor Gak Boleh Dipecat!

- Senin, 2 Januari 2023 | 14:55 WIB
Ilustrasi menikah. (Freepik freepic.diller)
Ilustrasi menikah. (Freepik freepic.diller)

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada 30 Desember 2022. 

Salah satu isi Perppu menjelaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang menikah dengan rekan sekantor.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja 2022: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Hamil dan Sedang Menyusui

Hal itu tertuang dalam halaman 558 yang memaparkan Pasal 153 ayat (1) huruf a sampai j, di mana dijelaskan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

-
Ilustrasi karyawan. (freepik)

 

Pada Pasal 153 ayat (1) huruf f dijelaskan pengusaha dilarang memecat karyawan menikah dengan rekan sekantor.

“Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan,” bunyi pasal tersebut.

Apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, maka keputusan tersebut batal demi hukum.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari dalam Seminggu, Benarkah?

Aturan itu diatur dalam Pasal 153 ayat (2) yang berbunyi,

“Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan.”

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X