Tangis Putri Candrawathi saat Sidang Dinilai Bukti Trauma soal Dugaan Pelecehan

- Senin, 12 Desember 2022 | 17:50 WIB
Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Chandrawathi. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Chandrawathi. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa Putri Candrawathi menangis usai menyampaikan kesaksian soal pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keterangan Putri disampaikan saat bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Putri terlihat keluar ruang sidang dengan mata sembab. Namun, tidak diketahui keterangan apa yang disampaikannya sehingga menitikan air mata.

Diketahui, sidang di PN Jakarta Selatan sempat digelar tertutup ketika Putri mulai ditanya terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Cerita Peristiwa di Magelang, Putri Candrawathi Sebut Yosua Dua Kali Ingin Membopongnya

Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis enggan membeberkan secara gamblang soal keterangan yang disampaikan kliennya. Dia hanya menyebut bahwa tangisan Putri menandakan ada trauma yang dialami kliennya.

"Artinya kalau soal menangis atau tidak sudah pasti lah orang dalam keadaan trauma untuk mengingat kembali kejadian dia alami pasti dia akan terus menerus ingat-ingat seperti itu pasti menangis lah ya," kata Arman di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Menurut Arman, kliennya masih merasakan kesedihan apabila harus kembali mengingat peristiwa di Magelang.

"Apapun itu kalau dia mengingat kejadian yang lampau dirinya pasti dia sedih atau menangis itu sudah pasti," sambung Arman.

-
Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Chandrawathi. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

BACA JUGA: Ditanya Hakim, Putri Candrawathi Ngaku Tak Tahu soal Wanita Menangis di Rumah Bangka

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan sidang digelar tertutup ketika Putri mulai memberikan keterangan yang menyangkut soal kesusilaan.

"Baik JPU (jaksa penuntut umum) dan PH (penasehat hukum) seperti yang tadi sampaikan sidang kita nyatakan tertutup," kata Hakim Wahyu Imam Santoso.

Hakim memerintahkan, hanya terdakwa, jaksa dan penasehat hukum yang boleh mendengarkan kesaksian dari istri Ferdy Sambo tersebut. Pengunjung persidangan diminta keluar dari ruangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X