Viral Dirjen Pajak Suryo Utomo Naik Moge, Sri Mulyani Perintahkan Klub Moge DJP Dibubarkan

- Minggu, 26 Februari 2023 | 19:50 WIB
Kanan: Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai moge. (Ist) Kiri: Menkeu Sri Mulyani. (ANTARA FOTO Fakhri Hermansyah)
Kanan: Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai moge. (Ist) Kiri: Menkeu Sri Mulyani. (ANTARA FOTO Fakhri Hermansyah)

Viral sejumlah foto memperlihatkan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sedang menaiki motor besar bersama rombongan. Hal itu membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta klub motor besar (moge) Belasting Rijder atau BlastingRijder DJP khusus pegawai Pajak dibubarkan.

Sri Mulyani juga meminta kepada Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk menjelaskan kepada masyarakat jumlah, dan sumber harta kekayaannya yang dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

“Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN,” demikian pernyataan Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram-nya, Minggu (26/2/2023).

Baca Juga: Harta Kekayaannya Fantastis, KPK Bakal Panggil Rafael Alun Trisambodo

Moge Harley Davidson Rp155 Juta

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Suryo Utomo terakhir melaporkan harta kekayaan pada 19 Ferbuari 2022 untuk periodik 2021.

Suryo Utomo diketahui memiliki harta Rp14,4 miliar, di antaranya tanah dan bangunan sebesar Rp14,16 miliar.

Kemudian alat transportasi dan mesin Rp947 juta. Salah satunya moge Harley Davidson seharga Rp155 juta yang diperoleh dari hasil sendiri.

-
Dirjen Pajak Suryo Utomo (Dok. Ditjen Pajak)

 

Kemudian harta bergerak lainnya Rp1,54 miliar, kas dan setara kas Rp2,8 miliar, dan utang Rp5 miliar.

Minta Klub Moge DJP Dibubarkan

Menkeu Sri Mulyani meminta agar klub motor besar khusus pegawai pajak, BlastingRijder untuk dibubarkan. Perintah itu keluar karena dia menilai mengendarai moge menimbulkan hal negatif Ditjen Pajak.

“Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge - menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” tegas Sri Mulyani.

“Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik,” Sri Mulyani menambahkan.

“Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.

Suryo Mengecam Aksi Mario Dandy

Sebelumnya Dirjen Pajak Suryo Utomo mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan anak pejabat DPJ Jaksel, Mario Dandy dan aksi pamer harta yang bisa menyeret institusi pegawai DJP.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X