Panji Gumilang Pendiri Al Zaytun Dipolisikan soal Penistaan Agama, Bareskrim Mulai Tangani

- Sabtu, 24 Juni 2023 | 14:15 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kiri). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kiri). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama. Usai laporan diterima, Bareskrim Polri saat ini mulai menangani kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. Kombes Nurul menegaskan jika Polri akan menangani setiap laporan yang masuk termasuk laporan berkaitan Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Pemda Nyerah, Pasrahkan Ke MUI dan Kemenag untuk Selesaikan Polemik Al Zaytun

"Pada hakekatnya Polri menerima setiap laporan dari masyarakat, tentunya Polri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Kombes Nurul saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/6/2023).

Dalam kasus Ponpes Al Zaytun, Nurul menyebut pihaknya akan menangani kasus tersebut dimulai dari mempelajari laporan polisi yang masuk ke pihaknya. Polri akan mencari ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

"Akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait dengan kasus yang dilaporkan," beber Nurul.

Pendiri Ponpes Al Zaytun Dipolisikan

-
DPP Forum Advokat Pembela Pancasila saat melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) sebelumnya sudah melaporkan pendiri Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama.

Baca juga: Sudah Punya Data Akurat, MUI Masih Ingin Tabayun sama Ponpes Al-Zaytun

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung sebelumnya di Bareskrim Polri, Jakarta.

Dalam pembuatan laporan, pelapor menyertakan barang bukti salah satunya rekaman video berisi dugaan ajaran agama menyimpang. Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X