Izin Ponpes Al Zaytun Bisa Dibekukan Jika Terbukti Sebarkan Paham Keagamaan Sesat

- Jumat, 23 Juni 2023 | 13:25 WIB
Pelaksanaan salat Idul Fitri di Ponpes Al-Zaytun. (Instagram/@kepanitiaanalzaytun)
Pelaksanaan salat Idul Fitri di Ponpes Al-Zaytun. (Instagram/@kepanitiaanalzaytun)

Izin operasional Pesantren Al Zaytun bisa dibekukan Kementerian Agama (Kemenag), jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Seperti, menyebarkan paham keagamaan sesat.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menjelaskan, pihaknya bisa membekukan nomor statistik hingga izin madrasah tersebut.

"Kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," ujar Anna dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Polri Dalami Ada Tidaknya Unsur Pidana di Kasus Ponpes Al Zaytun

Kini, pihaknya dan ormas Islam masih mengkaji secara komprehensif mengenai dinamika yang berkembang di Pesantren Al Zaytun, dengan tujuan merumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait pondok pesantren tersebut.

Di sisi lain, Anna menjelaskan Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

-
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. (ANTARA/HO-Kemenag)

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Pesantren Al Zaytun sendiri tercatat memilki nomor statistik dan tanda daftar. Namun sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Anna.

Baca juga: PWNU Jabar: Sekolahkan Anak di Al Zaytun Indramayu Haram!

Sebelumnya Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyatakan pihaknya masih menunggu hasil investigasi mengenai kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun yang belakangan menimbulkan kontroversi.

"Saya kira harus ada investigasi utuh dan mendalam. MUI juga sudah berkunjung ke sana, semuanya sedang berproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada informasi utuh dan segera ada keputusan terkait dengan itu," katanya.

Nasib Pondok Pesantren Al Zaytun, menurut dia, akan ditentukan setelah kementerian memperoleh informasi dan kajian menyeluruh mengenai lembaga pendidikan tersebut serta membahasnya dengan pemangku kepentingan terkait.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X