Polisi menangkap tiga tersangka terkait kasus Aulia Kesuma, wanita yang membunuh suami dan anak tirinya, Edi Chandra Purnama dan Adi Pradana. Tiga orang ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tiga tersangka tersebut adalah Karsini alias TN (mantan pembantu Aulia), Rodi (suami Karsini), dan Supriyanto alias AP.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiganya diciduk di sebuah gubuk di Gunung Bukit Barisan, OKU Selatan, Sumatera Selatan. Mereka ditangkap pada Kamis (5/9).
Argo menambahkan, butuh waktu 2 jam dari jalan besar untuk menuju tempat persembunyian ketiga tersangka. Mereka tinggal di sebuah gubuk milik orang tua Rodi yang berada di tengah-tengah kebun kopi.
"Polda Metro Jaya dibantu Polda Lampung, berhasil menangkap orang tersebut," ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Lari dari Kejaran Polisi
Awalnya, Supriyanto dan Rodi pulang ke Lampung Selatan setelah membantu Aulia Kesuma melakukan pembunuhan. Mereka kemudian bertemu dengan Karsini di rumah kontrakan Rodi.
Setelah satu malam menginap, ketiganya kemudian berangkat menuju OKU untuk menghindari kejaran petugas dengan menggunakan kendaraan umum.
Artikel Menarik Lainnya:
- Kado Instagram di Ulang Tahun Kelima Indozone
- Mobil Esemka dan Jejak Politik Jokowi
- 9 Poin Draf RUU KPK Hasil Operasi Senyap DPR