Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, mengaku miris mengetahui adanya kasus dugaan suap yang melibatkan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Basaria mengatakan KPK sudah melakukan upaya pencegahan korupsi hampir ke semua BUMN dan pengusaha di daerah. Tak hanya itu, lembaga anti rasuah tersebut juga menciptakan program Profit (professional berintegritas) yang menyediakan advokasi di daerah.
"Jadi, ini yang paling kami utamakan ada keberanian menolak apabila seseorang memaksa untuk memberikan suap," tuturnya.
Apakah KPK kecolongan dengan kasus ini?
Basaria mengaku, tindakan pencegahan yang dilakukan KPK tidak serta merta membuat orang tidak melakukan korupsi. Namun, dia menegaskan KPK tak bosan untuk mencegah korupsi itu terjadi.
KPK Prihatin
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Agussalam (AYA) dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Taswin Nur (TSW) sebagai tersangka.
Keduanya terjerat kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan "baggage handling system" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan PT INTI Tahun 2019.
AYA diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura atau sekitar Rp1 miliar sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.
Basaria merasa prihatin dengan kasus suap antara pihak yang berada di dua BUMN. Dia menilai pejabat di perusahan berplat merah seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara.
"Sangat bertentangan dengan nilai etis, dilakukan dalam dunia bisnis," ujarnya.