Permintaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), dalam beberapa hari terakhir ini mengalami kenaikan signifikan. Namun, permohonan ini bukan berasal dari 11 sektor yang dikecualikan dan tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
"Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM sehingga membuat permohonan perizinan SIKM membludak beberapa hari terakhir,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (30/5/2020).
Dilansir dari ANTARA, Benni mengatakan, dari banyaknya SIKM yang masuk, tidak sedikit permintaan SIKM yang ditolak. Penolakan itu karena banyak ketentuan yang tidak dipenuhi oleh warga yang mengajukan SIKM.
Di antaranya kata Benni, para pemohon yang mengajukan permohonan mewakili Asisten Rumah Tangga (ART), untuk kembali bekerja di Jakarta, karena sebelumnya ART tersebut pergi ke kampung halaman saat masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu juga kata Benni, ada juga pemohon yang mengajukan SIKM sebagai warga pendatang di Jakarta, karena ingin bekerja di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
"Jelas permohonan SIKM tersebut kami tolak, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Benni.
Oleh sebab itulah, Benni mengingatkan agar masyarakat membaca terlebih dahulu persyaratan dan ketentuan untuk membuat SIKM, sehingga pelayanan para petugas petugas perizinan dapat berjalan dengan maksimal.
Benni mengimbau agar warga membaca dengan seksama dan mempelajari perizinan SIKM pada website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan media sosial @layananjakarta, sebelum mengajukan permohonan.
"Dengan begitu seluruh pihak dapat membantu kami agar menyelesaikan pemrosesan perizinan SIKM dengan cepat dan tentunya juga membantu warga yang benar-benar memerlukan SIKM tersebut," jelasnya.