Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), mewajibkan setiap warga atau seseorang yang masuk ke wilayah Jakarta wajib memiliki SIKM.
Keputusan yang diatur melalui Pergub itu merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta menanggulangi penularan dan penyebaran virus corona di Ibu Kota Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, meminta agar pemohon SIKM mengurusnya jauh-jauh hari dari jadwal keberangkatan ke Jakarta. Artinya tidak mendadak.
SIKM tidak hanya berlaku sebagai syarat mutlak bagi warga Jakarta, tapi juga masyarakat luar Jabodetabek yang ingin masuk area Ibu Kota.
Meski begitu, tidak semua masyarakat dapat mengurus SIKM. Tepatnya, SIKM hanya akan diberikan bagi warga yang bekerja pada 11 sektor pengecualian.
Adapun 11 sektor tersebut, meliputi kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari.
Selain SIKM, persyaratan wajib lainnya untuk setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta yaitu Surat Keterangan Sehat yang dibuktikan dengan hasil Rapid Test dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi/perusahaan, dan dokumen perjalanan lain seperti kartu identitas.
Ada beberapa syarat dan tahapan cara mengurus SIKM Jakarta yang perlu diketahui. Untuk lebih tau, kamu bisa simak ulasan selengkapnya dalam artikel ini.
Syarat Lengkap Mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta
Berdasarkan Pergub 47 Tahun 2020 pasal 6 Bab IV, proses pengajuan SIKM dapat diperoleh secara daring melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau situs bit.ly/SIKMJABODETABEK.
Adapun berkas persyaratan administrasi dalam mengurus SIKM Jakarta yang harus dilengkapi, antara lain:
Bagi warga domisili Jakarta
a. surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
b. surat pernyataan sehat bermaterai berisi pertanyaan soal riwayat menjalani Rapid Test atau Swab Test.
c. surat keterangan dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang).