Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berdampak buruk bagi negara setelah banyaknya fasilitas-fasilitas umum yang rusak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, memperkirakan kerugian imbas unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja mencapai Rp 65 miliar.