Polda Metro Amankan 20 Perusuh Demo DPR, Hanya 1 Ditetapkan Tersangka

- Minggu, 19 Juli 2020 | 16:18 WIB
 Massa dari buruh dan mahasiswa melakukan aksi menolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Massa dari buruh dan mahasiswa melakukan aksi menolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Sebanyak 20 orang sempat diamankan Polda Metro Jaya karena melakukan aksi perusuhan saat demo di depan Gedung DPR-MPR berlangsung. Dari 20 perusuh itu hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Dari 20 yang kita amankan baru satu yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Minggu (19/7/2020).

Yusri mengatakan ke-19 orang lainnya itu sudah diperbolehkan pulang oleh polisi. Sedangkan untuk satu perusuh itu ditetapkan sebagai tersangka karena dia terbukti merusuh menimpuk polisi dengan botol kaca.

"Ya satu orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena masalah pelemparan itu," ungkap Yusri.

-
 Massa dari buruh dan mahasiswa melakukan aksi menolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Lebih jauh Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami kasus kerusuhan tersebut. Polisi juga menyebut bisa saja jumlah tersangka bertambah dalam kasus ini.

Seperti diketahui, aksi penyampaian pendapat di muka umum yang berlangsung beberapa hari lalu di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta kemarin berlangsung rusuh. Massa melemparkan batu hingga botol kaca ke arah polisi.

Dalam kasus ini polisi mengamankan 20 orang perusuh. Puluhan perusuh itu ternyata bukan merupakan bagian dari massa aksi.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X